A. Pendahuluan

Monitoring/pengawasan perspektif manajemen secara umum merupakan salah satu fungsi organik manajemen. Secara etis filosofis monitoring/pengawasan bukanlah mencurigai atau memata-matai, melainkan mengendalikan, memadukan, mengitegrasikan suatu penyelenggaraan administrasi. Secara normatif, monitoring bertujuan menjaga agar suatu usaha/pekerjaan selalu dikerjakan dengan aturan (rechmatig) dan sesuai dengan peruntukannya (doelmatig). Bahwa pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku. Demikian pula halnya dengan Puskesmas Mattirobulu dalam melaksanakan pengawasan pelayanan kesehatan diarahkan pada upaya menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga pelayanan puskesmas sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan yang berlaku, mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib, teratur serta menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi masyarakat pencari keadilan.

Pedoman Pengaduan

Surat Keputusan Bupati Pinrang Nomor 060/165/2022 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Administrator Pada Pusat Pelayanan Informasi dan Pengaduan Pemerintah Kab. Pinrang dan Surat Keputasan Pimpinan BLUD Puskesmas Mattirobul Nomor 01/SK/TU.PKM.MB/I/2022 tentang penunjukan Operator Pengaduan dan PINDU BLUD Puskesmas Mattirobulu tahun 2022.

A.  Disampaikan secara Tertulis

  • Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Puskesmas Mattirobulu apabila disampaikan secara tertulis oleh pengguna layanan puskesmas mattirobulu;
  • Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs Puskesmas Mattirobulu. Meskipun demikian. pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dapat ditindaklanjuti;
  • Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas Pengaduan atau Informasi Puskesmas Mattirobulu akan membantu menuangkan Pengaduan yang ingin disampaikan Pengguna layanan secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.
  • B. Menyebutkan Informasi yang jelas
    • Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pengguna layanan diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai:
      1. Identitas petugas yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau Ruang pelayanan tempat terlapor bertugas;
      2. Perbuatan yang dilaporkan;
    1. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pengguna layanan.
    2. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Puskesmas mattirobulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *